Grand Design Kependudukan Jadi Panduan Bandung Menuju 2045

  • Share
foto: Diskominfo Kab. Bandung

RBN || Bandung

Pemerintah Kota Bandung mulai menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan sebagai pedoman pembangunan hingga 2045 (24/6/2026).

Kebijakan tersebut menempatkan penduduk sebagai pusat pembangunan agar seluruh program pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pembangunan daerah harus berorientasi pada kebutuhan manusia sebagai penerima manfaat utama.

“Pembangunan ini selalu harus building around the people, harus dilakukan di seputar kependudukan. Tanpa orientasi dan kesadaran pembangunan kependudukan, maka pembangunan kita ini hanya akan jadi kosong belaka,” kata Farhan.

Menurutnya, pembangunan yang tidak mempertimbangkan aspek kependudukan berisiko menghasilkan program yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat.

Farhan mencontohkan pengalaman pembangunan Ibu Kota Nusantara yang menunjukkan pentingnya menyesuaikan pembangunan dengan karakteristik penduduk.

“Ketika pembangunan tidak berorientasi pada kependudukan maka yang terjadi adalah ruang-ruang kosong. Karena itu desain pembangunan kependudukan menjadi sangat strategis,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap wilayah di Kota Bandung memiliki karakteristik demografi yang berbeda sehingga membutuhkan pendekatan pembangunan yang beragam.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.

“Di Kota Bandung saja tidak mungkin penyeragaman dilakukan begitu saja. Ada banyak kombinasi dan pendekatan yang harus dilakukan sesuai karakteristik wilayah,” ungkapnya.

Farhan menegaskan, Grand Design Pembangunan Kependudukan akan menjadi acuan seluruh perangkat daerah dalam menyusun program pembangunan.

Dokumen tersebut juga dirancang menjadi pedoman lintas periode pemerintahan agar arah pembangunan tetap konsisten.

“Seindah-indahnya kampanye yang dibawa calon kepala daerah nanti, acuan pembangunan kependudukan harus tetap ke sini (GDPK). Tidak boleh menyusun arah pembangunan tanpa berpedoman pada grand design yang sudah disepakati,” katanya.

Selain itu, data hasil Sensus Ekonomi Nasional 2026 diharapkan menjadi parameter untuk menyusun dan mengevaluasi kebijakan pembangunan.

“Kita membutuhkan patokan kuantitatif dan parameter yang jelas untuk memulai kebijakan dan mengukur keberhasilan kebijakan tersebut,” ujarnya.

Farhan mengajak seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan menjadikan regulasi tersebut sebagai pedoman bersama pembangunan berkelanjutan.

“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci. Kita ingin lima tahun pertama implementasi grand design ini mampu mewujudkan Bandung yang unggul sumber daya manusianya, terbuka pikirannya, amanah kepemimpinannya, maju orientasinya dan agamis jiwanya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bandung Anhar Hadian menjelaskan, regulasi tersebut menjadi dokumen perencanaan strategis jangka panjang.

Dokumen tersebut disusun untuk menjawab tantangan dan peluang demografi yang akan dihadapi Kota Bandung selama 20 tahun mendatang.

“Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan peluang demografi serta pembangunan berkelanjutan di Kota Bandung untuk 20 tahun ke depan,” ujar Anhar.

Ia menilai sosialisasi diperlukan agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama dalam implementasi kebijakan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi mengenai implementasi grand design pembangunan kependudukan serta teridentifikasi berbagai masukan awal terkait pelaksanaannya,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bandung akan membentuk Tim Pelaksana Grand Design Pembangunan Kependudukan serta menyusun regulasi turunan.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat implementasi kebijakan sehingga pembangunan sumber daya manusia dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

_______________

sumber: Diskominfo Kab. Bandung

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *