Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, Belasan Kasus Berhasil Diselesaikan Lewat Mediasi

  • Share
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. (Foto: Okezone)

RBN || Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sebanyak 72 pengaduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah bermasalah sejak September 2025. Aduan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari dugaan kerugian jemaah hingga indikasi penipuan.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah terus berupaya menyelesaikan persoalan yang dihadapi jemaah melalui pendekatan mediasi sebelum menempuh jalur hukum.

“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” ujar Harun dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

Menurut Harun, mediasi dilakukan dengan mempertemukan pihak jemaah dan travel guna mencari jalan keluar yang dapat diterima kedua belah pihak. Langkah tersebut ditempuh setelah pemerintah menilai perusahaan travel masih memiliki kemampuan serta iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada jemaah.

“Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, sebagian kasus yang telah dimediasi kini memasuki tahap pelaksanaan kesepakatan, termasuk proses pengembalian dana kepada jemaah yang dirugikan.

Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah persoalan yang melibatkan Travel Hanania. Dalam penyelesaiannya, Kemenhaj turut hadir menyaksikan dan menandatangani kesepakatan antara pihak travel dan jemaah pada 14 April 2026.

“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah,” tegas Harun.

Namun demikian, perkembangan terbaru menunjukkan Travel Hanania diduga tidak menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat. Akibatnya, kasus tersebut kini telah dilaporkan dan sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Kemenhaj menegaskan akan terus mengawal setiap pengaduan yang masuk guna memberikan perlindungan kepada jemaah serta memastikan penyelenggara perjalanan ibadah umrah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perjalanan umrah sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Sumber: Okezone

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *