RBN || Palembang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang wanita hamil berinisial APS yang terjadi di sebuah hotel di Palembang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Kristanto Sahat Sianipar. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut membuat terdakwa terhindar dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh jaksa. Selama persidangan berlangsung, terdakwa tampak tertunduk saat mendengarkan putusan hakim.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik di Palembang setelah korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan. Korban ditemukan oleh petugas hotel yang merasa curiga karena penghuni kamar tidak memberikan respons setelah melewati waktu check-out.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar hotel. Kasus tersebut kemudian diusut aparat penegak hukum hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi, ditangkap, dan diadili.
Dengan putusan tersebut, proses hukum di tingkat pengadilan telah menghasilkan vonis terhadap terdakwa, meskipun para pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Detik News











