RBN || Banyuwangi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan larangan praktik pungutan liar (pungli) serta jual beli seragam dan buku pelajaran di sekolah negeri selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan dan tidak membebani orang tua.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, meminta seluruh SD dan SMP negeri mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan.
“Kami ingatkan kepada seluruh SD dan SMP negeri untuk tidak ada pungli serta tidak melakukan jual beli baju seragam dan buku-buku sekolah. Ini dikuatkan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Dinas Pendidikan terkait larangan tersebut,” kata Ipuk, Kamis (18/6/2026).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta, serta para pengawas sekolah di Banyuwangi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik. Sekolah hanya dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa unsur paksaan, serta tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya.
“Itu pun pengajuannya harus dari Komite Sekolah dan hanya boleh dilakukan jika ada kekurangan operasional pada pos-pos yang belum tercover anggaran pemerintah. Selama masih ada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau APBD, maka itu yang harus dioptimalkan. Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” ujar Alfian.
Sementara itu, sekolah swasta masih diperbolehkan menarik biaya untuk mendukung kebutuhan operasional. Namun, pungutan tersebut tidak boleh memengaruhi hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.
“Misalnya, siswa yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazah ditahan, rapor tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu,” tegasnya.
Selain melarang pungutan yang tidak sesuai aturan, pemerintah juga menegaskan bahwa sekolah, panitia SPMB, tenaga pendidik, maupun tenaga kependidikan tidak boleh menjual kain seragam, buku pelajaran, maupun perlengkapan sekolah lainnya kepada peserta didik baru.
Menurut Alfian, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Banyuwangi dalam melindungi hak siswa serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi memberatkan masyarakat di lingkungan pendidikan.
Pemkab Banyuwangi juga memastikan akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan pelanggaran setelah surat edaran tersebut diberlakukan. Langkah itu dilakukan untuk menjaga integritas dunia pendidikan sekaligus menjamin akses pendidikan yang lebih adil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Sumber: Berita Jatim











