RBN || Jakarta
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan keputusan majelis hakim yang memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa tumbler dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam konferensi pers Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Rabu (10/6), Usman menyatakan keberatan atas amar putusan tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti berpotensi menghambat proses penegakan hukum, terutama karena masih terdapat proses hukum lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Usman menyoroti adanya putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan laporan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar pertimbangan hakim yang memerintahkan pemusnahan barang bukti di tengah masih berlangsungnya proses hukum lanjutan.
Selain itu, Usman menilai vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Sebelumnya, empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara antara 1,5 hingga 3 tahun oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Pihak Tim Advokasi untuk Demokrasi juga menyoroti permintaan korban agar kasus tersebut ditangani melalui peradilan umum. Mereka menilai penanganan perkara secara menyeluruh masih diperlukan untuk mengungkap seluruh aspek yang berkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian publik karena menyangkut aktivis hak asasi manusia dan menimbulkan perdebatan mengenai proses penegakan hukum serta perlindungan terhadap kebebasan sipil. Hingga saat ini, berbagai pihak masih mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Sumber: Detik News











