Distribusi MBG di Kepulauan Sumenep Terancam Terganggu Usai Puluhan SPPG Dihentikan Sementara

  • Share
Foto: Kompas.com

RBN || Sumenep

Distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep terancam mengalami gangguan setelah puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Penghentian tersebut dilakukan karena sejumlah dapur MBG dinilai belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kebijakan penghentian sementara itu mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Selain itu, keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil pendataan serta evaluasi internal yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional.

Dalam surat resmi Badan Gizi Nasional, disebutkan bahwa sejumlah SPPG belum memiliki IPAL atau fasilitas yang tersedia belum memenuhi standar yang dipersyaratkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi makanan, keamanan pangan, serta mutu gizi dalam pelaksanaan program MBG.

“Ditemukan bahwa IPAL di SPPG terlampir belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” demikian isi surat yang dikutip dalam laporan tersebut.

Penghentian operasional ini berdampak pada sejumlah wilayah di Sumenep, termasuk kawasan daratan maupun kepulauan seperti Kangayan dan Sapeken. Kondisi tersebut dikhawatirkan menghambat distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat yang selama ini bergantung pada layanan dari dapur-dapur MBG tersebut.

Selain menghentikan sementara operasional, Badan Gizi Nasional juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran bantuan pemerintah kepada SPPG yang masuk kategori perbaikan mayor hingga seluruh standar yang dipersyaratkan dapat dipenuhi. Pengelola SPPG diwajibkan melakukan pembenahan fasilitas sanitasi dan pengolahan limbah sebelum dapat kembali beroperasi.

Pencabutan penghentian sementara hanya dapat dilakukan setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak Badan Gizi Nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program MBG tetap memenuhi standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Meski berpotensi mengganggu distribusi makanan bergizi di sejumlah daerah kepulauan, kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengawasan agar program strategis nasional itu tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar menjamin kualitas makanan yang diterima masyarakat.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *