Polda Jateng Bongkar Investasi Bodong Koperasi BLN, Perputaran Uang Capai Rp4,6 Triliun
RBN || Semarang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik investasi bodong berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mencatat total perputaran uang mencapai Rp4,6 triliun selama tujuh tahun operasional.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan aktivitas penghimpunan dana masyarakat oleh koperasi tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dengan jumlah transaksi yang sangat besar.
“Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp4,6 triliun,” ujar Djoko saat konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).
Polisi mengungkap, Koperasi BLN menjalankan aktivitas penghimpunan dana masyarakat tanpa mengantongi izin resmi. Berdasarkan hasil penyelidikan, koperasi tersebut tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari OJK,” jelas Djoko.
Besarnya nilai transaksi dan panjangnya periode operasional menunjukkan dugaan skema investasi ilegal ini telah berjalan secara sistematis dan menyasar masyarakat luas. Polisi kini mendalami aliran dana, pola perekrutan anggota, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan investasi bodong tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat tingginya risiko investasi ilegal berkedok koperasi maupun simpanan berbunga tinggi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Aparat mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas lembaga keuangan dan izin usaha sebelum menanamkan dana, terutama pada entitas yang menghimpun dana publik tanpa pengawasan resmi OJK.
Polda Jateng memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor utama serta memetakan potensi kerugian korban dalam skala nasional.
Sumber: Detik News
