RBN || Balikpapan
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkoba berupa sabu dan cairan vape yang diduga mengandung THC atau etomidate di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 15 paket sabu serta 315 cartridge vape yang diduga mengandung zat narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Balikpapan pada 16 Mei 2026.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyamaran atau undercover operation di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Saat operasi berlangsung, petugas mencurigai dua orang yang menggunakan sepeda motor dan diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
“Pada saat kedua orang tersebut mendekati sebuah kendaraan roda empat warna merah dan membuka pintu untuk melakukan pengecekan isi mobil tersebut, salah satu target masuk ke dalam mobil untuk membawa kendaraan tersebut. Kemudian tim gabungan segera mengamankan target. Satu orang berhasil diamankan dan satu orang lainnya berhasil melarikan diri,” kata Eko.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS atau Hadi Sapura. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang bernama Jarwo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“HS mendapat arahan dari seseorang bernama Jarwo (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu dan vape diduga mengandung THC/etomidate ke Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau dengan upah Rp15 juta,” ujarnya.
Petugas kemudian menggeledah mobil Honda Jazz merah bernomor polisi KT-1785-IU yang digunakan pelaku. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 15 bungkus sabu dan ratusan cartridge vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri serta mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Sumber: Detik News











