RBN || Mojokerto
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, berencana mengajukan banding setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 27 April 2026. Vonis tersebut dijatuhkan setelah hakim menyatakan Alvi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Tiara Angelina Saraswati dalam kasus yang sempat menggemparkan publik.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan karena tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Hakim juga menyebut tindakan tersebut menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta meresahkan masyarakat luas, sehingga tidak terdapat hal yang meringankan dalam putusan tersebut.
Meski demikian, pihak kuasa hukum Alvi Maulana menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi. Mereka menilai masih ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan kembali, terutama terkait unsur perencanaan dalam kasus tersebut. “Kami apresiasi majelis hakim, namun kami akan melakukan banding atas vonis ini,” ujar kuasa hukum Alvi usai persidangan.
Kuasa hukum juga berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan kliennya tidak sepenuhnya direncanakan, melainkan terjadi secara spontan akibat konflik dengan korban. Oleh karena itu, mereka berharap dalam proses banding nantinya, majelis hakim dapat mempertimbangkan kembali aspek-aspek yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan sebelumnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingkat kekejian yang dilakukan pelaku serta dampak psikologis yang ditimbulkan bagi keluarga korban dan masyarakat. Dengan rencana banding yang diajukan, proses hukum terhadap Alvi Maulana masih akan berlanjut, sementara masyarakat menanti putusan akhir yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan.
Sumber: Tribunnews











