Alvi Maulana Ajukan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Mutilasi
RBN || Mojokerto Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, berencana mengajukan banding setelah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 27 April 2026. … Read More


