RBN || Semarang
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengamankan dua perempuan yang diduga berperan sebagai kurir narkotika untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Kedungpane, Kota Semarang. Kedua pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga, yakni menantu dan mertua.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AP di area parkiran Lapas Kedungpane pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan total berat 19,41 gram yang disembunyikan di telapak kaki kiri pelaku.
Selain sabu, petugas juga menemukan tujuh butir pil ekstasi atau inex yang diduga akan diselundupkan ke dalam lapas. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku telah merencanakan aksi penyelundupan dengan cukup rapi untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak bekerja sendiri. Keterlibatan pihak lain termasuk hubungan keluarga antara menantu dan mertua turut menjadi perhatian penyidik dalam mengembangkan kasus ini.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta pihak yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas tersebut.
Sumber: Detik News











