RBN || Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025 sampai 2026 yang digelar di kompleks parlemen Senayan Jakarta pada Selasa, 21 April 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam proses pengambilan keputusan penting tersebut.
Dalam jalannya sidang, Puan Maharani terlebih dahulu mempersilakan pimpinan Komisi XIII DPR untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama terkait revisi undang-undang tersebut sebagai bagian dari prosedur legislasi.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira kemudian membacakan laporan komisi yang berisi hasil pembahasan serta rekomendasi sebelum akhirnya disetujui menjadi undang-undang oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Pengesahan revisi undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam proses peradilan serta meningkatkan peran negara dalam menjamin keamanan dan hak hak mereka di tengah perkembangan kasus hukum yang semakin kompleks.
Sumber: Detik News











