Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Suap Rp 1,5 Miliar, Harta Tercatat Rp 4,1 Miliar

  • Share
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 1,5 miliar terkait pengurusan rekomendasi penerimaan negara bukan pajak, sebagaimana diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 April 2026 di Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat lembaga pengawas pelayanan publik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang dari pihak swasta. “Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengaturan rekomendasi Ombudsman terkait penerimaan negara bukan pajak dari sektor nikel. Dugaan ini membuka kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengawasan yang seharusnya dilakukan secara independen.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan pada 17 Maret 2026, Hery memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.170.588.649 atau sekitar Rp 4,1 miliar. Harta tersebut mencakup dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dan Cirebon senilai Rp 2,3 miliar serta tercatat tanpa utang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai suap yang cukup besar dibandingkan total kekayaan yang dimiliki. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *