Waka Komisi III DPR Minta Pria yang Tendang Wanita di Sency Dihukum Maksimal
RBN || Jakarta
Pria berinisial RS (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang seorang wanita berinisial TL yang sedang mengantre makanan di food court Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta proses hukum terhadap RS dilakukan sesuai aturan dan hukuman maksimal diberikan, Minggu (20/9).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, korban sedang mengantre membeli bakso ketika RS yang berada di belakang antrean tiba-tiba menendang bagian belakang atau punggung korban.
Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan terlihat kebingungan sebelum meninggalkan lokasi. Polisi kemudian menetapkan RS sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Ahmad Sahroni mengatakan alasan apa pun yang melatarbelakangi tindakan tersebut tidak membenarkan kekerasan terhadap korban. Ia meminta polisi menindak RS sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
RS dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: Detik News


