Rapat di DPR, Permahi Usul RUU Perampasan Aset Gunakan Pendekatan Perdata

RBN || Jakarta

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama mahasiswa untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengusulkan agar RUU Perampasan Aset tidak hanya menggunakan pendekatan pidana, tetapi juga mempertimbangkan pendekatan perdata.

Perwakilan Permahi, Hisbulah, menjelaskan bahwa RUU tersebut berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Ia kemudian menyoroti mekanisme penyitaan aset dalam draf RUU, terutama apabila aset yang berkaitan dengan tindak pidana baru diketahui setelah proses perampasan dilakukan.

Menurut Hisbulah, draf tersebut belum menjelaskan secara rinci mekanisme penyelesaian apabila setelah suatu aset dirampas kemudian ditemukan aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana, seperti korupsi.

Karena itu, Permahi mengusulkan adanya mekanisme melalui jalur perdata sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian persoalan aset. Usulan tersebut disampaikan agar mekanisme perampasan aset tidak hanya bergantung pada pendekatan pidana.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *