Perubahan KUA-PPAS APBD DKI 2026 Disepakati
RBN || Jakarta
Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov DKI menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp79,59 triliun.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah kedua pihak menyelesaikan rangkaian pembahasan anggaran pada Jumat (21/8/2026). Nilai anggaran perubahan mengalami penyesuaian dari APBD murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp81,3 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, mengatakan penurunan postur anggaran tidak mengubah komitmen pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Menurut Suhud, sektor pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial tetap menjadi perhatian utama dalam penyusunan anggaran perubahan. Ketiga sektor tersebut dinilai berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga Jakarta.
“Kami tetap bersepakat untuk menjaga hal-hal mendasar dalam kehidupan masyarakat DKI Jakarta, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial,” ujar Suhud.
Selain mempertahankan program prioritas, DPRD DKI juga memastikan kewajiban belanja atau mandatory spending tetap diperhatikan. Penyesuaian dilakukan agar keterbatasan anggaran tidak berdampak signifikan terhadap layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat.
Suhud menegaskan, kondisi anggaran yang lebih rendah dibandingkan APBD murni menuntut pemerintah daerah lebih cermat menentukan prioritas belanja. Program yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat diharapkan tetap memperoleh dukungan memadai.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses perubahan APBD DKI Jakarta 2026 dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan postur anggaran sebesar Rp79,59 triliun, DPRD dan Pemprov DKI diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat. Penyesuaian anggaran juga diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
