Pengisian BBM Bersubsidi di Bali Mulai Dibatasi dengan Sistem Ganjil Genap

RBN || Denpasar

Pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah Bali mulai diatur menggunakan sistem ganjil genap pada Sabtu (17/10/2026). Kebijakan ini diterapkan hingga Senin (19/10/2026) untuk membantu mengurai antrean panjang di tengah kelangkaan pasokan BBM.

Dikutip dari detikNews, Sabtu (17/10/2026), Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan surat Gubernur Bali Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM yang telah diterima Pertamina.

Dalam penerapannya, pengisian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite, disesuaikan dengan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dan tanggal yang berlaku. Pada Sabtu (17/10), kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan mengisi BBM, sedangkan pada Minggu (18/10), giliran kendaraan dengan pelat nomor genap.

Pertamina juga akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk membantu mengatur kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Penerapan sistem ganjil genap ini merupakan langkah sementara untuk mengurangi kepadatan antrean dan mempercepat pelayanan pengisian BBM kepada masyarakat. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengatasi permasalahan antrean di tengah terbatasnya pasokan BBM di Bali.

Masyarakat diimbau memperhatikan ketentuan tanggal dan angka terakhir nomor polisi kendaraan sebelum mengisi BBM agar tidak mengalami kendala saat berada di SPBU.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *