Hakim Beri Vonis Pemaafan kepada Yogi dalam Kasus Jual Ulang Starlink di Mentawai
RBN || Padang
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus penjualan ulang layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Meski terbukti bersalah, Yogi tidak dijatuhi pidana karena mendapat putusan pemaafan dari hakim.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto dalam sidang pada Kamis (15/10/2026). Sebelumnya, Yogi dituntut hukuman penjara selama tiga bulan.
Hakim menyatakan Yogi terbukti bersalah dalam perkara telekomunikasi. Namun, majelis memutuskan untuk memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun dikenai tindakan.
Dikutip dari detikNews, Jumat (16/10/2026), putusan pemaafan atau judicial pardon merupakan ketentuan yang mulai diterapkan dalam sistem hukum pidana Indonesia melalui KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 54 KUHP, hakim dapat mempertimbangkan berbagai hal sebelum menjatuhkan hukuman, seperti tingkat kesalahan, motif, kondisi pribadi dan sosial pelaku, dampak terhadap korban, serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Pasal tersebut juga memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pelaku, serta prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Dengan demikian, vonis pemaafan bukan berarti terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Dalam kasus Yogi, hakim tetap menyatakan dirinya bersalah, tetapi memutuskan tidak menjatuhkan hukuman pidana.
Sumber: Detik News


