Pemprov DKI Tegur Swasta Pembuang Sampah di RTH Penjaringan

  • Share
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (foto: berita jakarta)

RBN || Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah memberikan teguran keras kepada pihak swasta yang membuang sampah di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara.

Pihak swasta ini disinyalir telah menimbun sekitar 700 meter kubik sampah yang mereka kelola dari restoran dan perkantoran di RTH Penjaringan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila pihak yang bersangkutan masih mengulangi perbuatannya.

“Kami sudah memberikan teguran keras kepada pihak swasta yang membuang sampah di RTH Penjaringan. Bahkan, jika masih terulang, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah hukum,” tegas Pram, Minggu (26/7).

Pram menambahkan, sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk untuk mengangkut tumpukan sampah di RTH Penjaringan, Jakarta Utara dan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Pengangkutan sampah mengerahkan sekitar 15 hingga 20 armada truk setiap hari, sehingga ditargetkan sekitar dua pekan ke depan tuntas,” ucap Pram.

Gubernur juga mengajak warga Jakarta untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan, dan melaporkan bila mengetahui ada persoalan serupa melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI).

“Peran serta warga Jakarta sangat diharapkan agar tumpukan sampah seperti di Pasar Minggu dan RTH Penjaringan tidak terulang kembali,” pungkasnya.

__________________________________

sumber: berita jakarta

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *