Mentan Soroti Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
RBN || Jakarta
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak yang mempermainkan beras subsidi. Pernyataan itu disampaikan setelah ditemukan dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang kini ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Amran meminta pihak yang meragukan keberadaan mafia pangan melihat langsung fakta di lapangan. Ia juga menegaskan kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan selama disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan fakta.
“Terakhir, sampaikan kepada pengamat yang mengatakan tidak ada mafia, nah itu mafianya. Hei, bangun dari tidur! Jangan kau bela negara lain, tidak bela negeri sendiri,” tegas Amran dalam konferensi pers perberasan di Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut Amran, pangan memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan kondisi politik nasional. Karena itu, praktik yang memanfaatkan beras subsidi untuk memperoleh keuntungan lebih besar dinilai bertentangan dengan tujuan kebijakan pemerintah.
“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” katanya.
Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak pada Rabu (28/10). Pemerintah menemukan indikasi beras SPHP dibuka kemasannya, dipindahkan ke karung lain, kemudian dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain.
Amran menyebut temuan awal mencapai sekitar 600 ton, tetapi jumlah tersebut masih harus didalami untuk mengetahui volume sebenarnya serta pihak yang terlibat. “Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” tegasnya.
Beras SPHP merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan pangan masyarakat. Amran menyebut harga kepada konsumen Rp12.500 per kilogram, sedangkan harga kepada perusahaan sebesar Rp11.500 per kilogram.
Ia menilai penyalahgunaan beras subsidi bukan sekadar persoalan tata niaga, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak masyarakat penerima manfaat. “Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas ini kejahatan,” ujarnya.


