Sidang Roy Suryo Memanas, Saksi dan Pengacara Saling Bentak dalam Perkara Ijazah Jokowi

RBN || Jakarta

Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Roy Suryo berlangsung panas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Suasana persidangan memanas ketika saksi yang dihadirkan jaksa, Maret Samuel Sueken, terlibat adu argumen dengan pengacara Roy Suryo.

Samuel diketahui menjabat sebagai Ketua Umum relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP). Dalam persidangan tersebut, pengacara Roy Suryo awalnya mengajukan pertanyaan mengenai pengetahuan Samuel terkait perkara yang sedang diperiksa di pengadilan.

“Saudara Saksi, kami ingin tanyakan kepada Saudara Saksi ya. Apakah Saudara mengetahui perkara apa sih sebenarnya yang sekarang sedang diperiksa di persidangan ini?” tanya pengacara Roy Suryo.

Samuel menjawab bahwa dirinya mengetahui perkara yang sedang disidangkan tersebut. Ia menyebut perkara itu berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi yang dinyatakan palsu.

“Mengetahui. Ijazahnya orang dibilang palsu,” jawab Samuel.

Pengacara Roy kemudian mencoba melanjutkan pertanyaannya dengan mengatakan, “Oke. Maksud kami….”

Namun, sebelum pertanyaan tersebut selesai disampaikan, Samuel langsung menyela dan menegaskan alasan kehadirannya sebagai saksi dalam persidangan itu.

“Saya datang ke sini untuk bersaksi meyakinkan bahwa fitnah ijazah palsu, bukan yang lain-lain,” ujar Samuel.

Saling Memotong Pembicaraan di Ruang Sidang

Perdebatan antara Samuel dan pengacara Roy Suryo berlanjut ketika keduanya saling menyela pembicaraan. Pengacara Roy berusaha menggali lebih jauh sejauh mana pengetahuan saksi mengenai perkara yang sedang diperiksa, sementara Samuel menegaskan bahwa dirinya memahami alasan kehadirannya di persidangan.

Pengacara Roy kemudian menyampaikan bahwa apabila saksi tidak mengetahui atau tidak memahami suatu hal, kondisi tersebut bukanlah masalah.

“Kemudian kami menanyakan kepada Saksi ya. Kalau memang tidak tahu, tidak mengerti, nggak apa-apa,” ujar pengacara Roy.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Samuel. Ia menegaskan kembali bahwa dirinya mengetahui perkara yang sedang disidangkan dan hadir untuk memberikan kesaksian terkait persoalan ijazah Jokowi.

“Saya tahu! Datang ke sini untuk untuk bersaksi masalah ijazah palsu. Bukan saya nggak tahu,” kata Samuel.

Pengacara Roy selanjutnya berusaha menjelaskan maksud pertanyaannya. Ia mengatakan ingin menanyakan lebih lanjut mengenai pengetahuan saksi sebelum melanjutkan pemeriksaan.

“Bukan, sebentar saya mau menanyakan. Ini nanti kalau saya menanyakan apabila pengetahuan Saudara tidak tahu atau tidak paham, Saudara kan tadi bilang bahwa Saudara adalah….” ujar pengacara Roy.

Namun, kalimat tersebut kembali terpotong oleh interupsi Samuel yang meminta agar pengacara tidak mengajarinya saat memberikan jawaban.

“Nggak usah ngajarin saya, jawaban saya, Bos!” tegas Samuel.

Adu argumen tersebut membuat suasana persidangan menjadi tegang. Saling potong pembicaraan terjadi saat pengacara berupaya mengajukan pertanyaan dan saksi berulang kali menegaskan jawabannya.

Pemeriksaan Saksi dalam Perkara Ijazah Jokowi

Samuel dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi. Dalam persidangan itu, pertanyaan pengacara Roy Suryo berfokus pada pengetahuan saksi mengenai perkara yang sedang diperiksa.

Samuel menegaskan bahwa dirinya datang untuk memberikan kesaksian mengenai persoalan tudingan ijazah palsu tersebut. Hal itu disampaikannya secara langsung ketika menjawab pertanyaan pengacara terdakwa.

Meski demikian, berdasarkan laporan detikNews, bagian persidangan yang diberitakan tersebut berfokus pada adu argumen antara saksi dan pengacara. Belum terdapat keterangan lebih lanjut dalam laporan itu mengenai keseluruhan hasil pemeriksaan Samuel ataupun kesimpulan hukum yang dapat ditarik dari perdebatan tersebut.

Perkara ini masih berkaitan dengan proses pembuktian di pengadilan. Keterangan saksi, pertanyaan dari pihak terdakwa, serta pemeriksaan oleh jaksa merupakan bagian dari rangkaian persidangan yang perlu dinilai secara menyeluruh sebelum pengadilan mengambil keputusan.

Sumber: detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *