Mahasiswi Tewas di Hotel Jakbar Usai Dicekoki Narkoba Saat Karaoke

RBN || Jakarta

Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui mengikuti karaoke bersama sejumlah rekannya di kawasan PIK 2 dan diduga diberi narkoba.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengatakan peristiwa bermula ketika pria berinisial ID mengajak korban dan sejumlah rekannya untuk karaoke. ID disebut telah menyiapkan ekstasi dan obat Riklona.

“Sesampainya di tempat karaoke, Tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata Rahis kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun, beberapa saat kemudian ID kembali mengajak korban dan ML ke toilet. Di sana, korban dan ML masing-masing diberi setengah butir ekstasi.

Beberapa jam kemudian, ID kembali memberikan ekstasi kepada keduanya. Korban dan ML masing-masing kembali menerima setengah butir ekstasi.

“Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.

Pemberian obat berlanjut setelah kegiatan karaoke selesai. ID memberikan masing-masing dua butir Riklona kepada korban dan ML.

Setelah itu, ID mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Sesampainya di hotel, kondisi korban terlihat lemas. Korban harus dipapah untuk masuk ke hotel dan sempat terjatuh ketika berada di depan lift.

Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setibanya di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur.

ID bersama sejumlah saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban. Namun, korban hanya mampu meminum sedikit.

Keesokan harinya, ID bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih terlihat dalam kondisi lemas.

Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check-out telah terlewati. Petugas kemudian menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Pihak hotel selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat Riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi, korban diketahui meninggal akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin.

Polisi kemudian menetapkan ID sebagai tersangka dan menahannya. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ID positif mengonsumsi metamfetamin, amfetamin, dan benzodiazepin.

Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *