KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Penggeledahan Kanwil BPN Jatim

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah saat melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam foto yang diterima detikcom pada Sabtu (26/9/2026), uang yang disita terlihat ditumpuk di atas meja dalam sebuah ruangan. Tumpukan uang tersebut memiliki ketebalan yang berbeda-beda karena terdiri dari sejumlah pecahan.

Uang tunai yang ditemukan antara lain pecahan Rp5.000, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu. Sejumlah petugas KPK terlihat berada di lokasi dan menghitung uang tersebut menggunakan mesin penghitung uang.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah perhiasan emas. Perhiasan tersebut diduga dibeli menggunakan sebagian uang yang berasal dari para pemohon layanan pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perhiasan tersebut diduga diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh oknum tertentu. Nilai awal perhiasan emas yang ditemukan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Penyidik KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui tujuan penggunaan uang tersebut dan alasan uang yang diduga berasal dari layanan pertanahan kemudian dikonversi menjadi perhiasan.

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Dalam proses tersebut, penyidik KPK bekerja selama sekitar 11 jam. Selain uang dan perhiasan, penyidik turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang yang ditemukan kemudian dibawa untuk dianalisis lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan uang dalam proses rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta dugaan penerimaan dalam layanan pertanahan lainnya.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Selain itu, terdapat Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi yang merupakan pihak swasta, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, nilai sitaan tersebut disebut menjadi jumlah terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK.

Sementara itu, temuan uang tunai dan perhiasan dalam penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. KPK akan menelusuri asal-usul uang, penggunaan perhiasan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *