Kemenhaj Dorong Penguatan BPKH dalam Revisi Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji
RBN || Jakarta
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemerintah juga menegaskan bahwa dana haji harus digunakan secara khusus untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kepentingan jemaah.
Dikutip dari detikNews, Sabtu (17/10/2026), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara utama dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, menjelaskan bahwa dana haji perlu dikelola dengan prinsip restricted fund, yaitu dana yang penggunaannya dibatasi khusus untuk kepentingan haji. Menurutnya, pengelolaan tersebut perlu ditinjau kembali agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh jemaah yang akan berangkat maupun yang masih menunggu antrean.
Salah satu langkah yang diusulkan pemerintah adalah melakukan diversifikasi investasi atau penyebaran investasi ke berbagai instrumen. Strategi ini diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian sekaligus meningkatkan potensi nilai manfaat dari dana yang dikelola.
Gus Irfan menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji sedang dibahas bersama DPR RI. Pemerintah telah mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk melanjutkan proses pembahasan regulasi tersebut. Penguatan kelembagaan dan peran BPKH menjadi salah satu poin yang dibicarakan.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa pengelolaan dana haji harus memperhatikan keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah, termasuk generasi mendatang. Pengelolaan tersebut tidak hanya berfokus pada pembiayaan jemaah yang berangkat saat ini, tetapi juga menjaga ketersediaan dana bagi mereka yang masih berada dalam masa tunggu.
BPKH mencatat dana kelolaan per September 2026 mencapai Rp185,73 triliun. Dengan jumlah tersebut, pengelolaan dana harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta optimalisasi nilai manfaat.
Melalui revisi undang-undang ini, pemerintah berharap pengelolaan dana haji menjadi lebih optimal, transparan, dan berkelanjutan sehingga dapat memberikan manfaat bagi jemaah saat ini maupun calon jemaah pada masa mendatang.
Sumber: Detik News


