Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

RBN || Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiga tersangka tersebut berasal dari pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketiga tersangka baru diduga bersekongkol dengan dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) dan Andri Mulyono (AM).

Tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta AA dan GB selaku Direktur PT Artha Sumber Energi (PT ASE).

“Kalau untuk dari PPK-nya inisialnya BU (Budi Utomo), dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang,” ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Dengan penetapan tersebut, total terdapat lima tersangka dalam perkara ini. Kejagung juga telah melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di lokasi berbeda.

Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Sementara Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anang menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses pengadaan dalam program MBG. Budi Utomo yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses tender.

“Penyidikan sementara para tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS juga, yang akhirnya didorong untuk memenangkan PT YAT,” jelas Anang.

Nilai anggaran dalam proses pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Namun, Kejagung menyatakan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih berlangsung.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejagung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan program MBG di BGN.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *