RBN || Jakarta
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, hingga meninggal dunia serta menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, menyampaikan perintah tersebut saat kunjungan kerja di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (23/2/2026).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk menangani kasus ini secara menyeluruh dari aspek pidana dan kode etik profesi dengan proses yang transparan demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sumber: Kompas.com











