Izin Perusahaan Akrilik di Jakbar Dicabut Usai Warga Keluhkan Kebisingan

RBN || Jakarta

Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup usaha milik PT Kreacipta Sukses Indopack di Jalan Wijaya II, Blok G3, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (28/9/2026).

Penutupan dilakukan setelah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memberikan rekomendasi karena perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi salah satu persyaratan administrasi perizinan.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari instansi terkait.

“Jadi, secara administrasi usaha, mereka ada salah satu persyaratannya yang tidak dipenuhi,” kata Herry, dilansir Antara, Selasa (29/9/2026).

Herry menjelaskan persoalan tersebut awalnya dilaporkan masyarakat. Warga mengadukan adanya dugaan pencemaran dan kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas usaha tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan peninjauan lokasi (penlok). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan persoalan pencemaran maupun kebisingan seperti yang dilaporkan warga.

“Ya, sebenarnya, sih, setelah di-penlok, memang tidak terdapat yang diaduin sama masyarakat, kan yang diaduin tuh kayak pencemaran sama kebisingan. Cuma dicek-cek lagi secara administrasinya, ternyata ada beberapa poin-poin yang dipersyaratkan di perizinan itu tidak dipenuhi,” ungkap Herry.

Herry mengatakan pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci persyaratan administrasi yang tidak dipenuhi perusahaan. Menurutnya, detail mengenai perizinan tersebut merupakan kewenangan PTSP.

Sementara itu, Herry menyebut usaha tersebut kemungkinan ditutup secara permanen karena izin perusahaan telah dicabut oleh PTSP.

“Kayaknya ditutup permanen. Izinnya dicabut sama PTSP. Makanya, yang lebih paham PTSP,” imbuhnya.

Dengan pencabutan izin tersebut, aktivitas usaha PT Kreacipta Sukses Indopack di lokasi tersebut dihentikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *