Hakim Heran Eks Dirjen Haji Jawab ‘Bisa Jadi’ di Sidang Eks Menag Yaqut

RBN || Jakarta

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengaku heran dengan jawaban mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Hilman beberapa kali memberikan jawaban yang belum memastikan, termasuk ketika ditanya mengenai adanya permintaan tanda tangan dokumen.

Sidang perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Dalam persidangan, jaksa awalnya menanyakan sebuah foto yang memperlihatkan Hilman bersama mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta sejumlah pejabat Kementerian Agama.

Jaksa kemudian menanyakan apakah dalam pertemuan tersebut terdapat pembahasan mengenai Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 240 Tahun 2023.

“ Saat itu ada tidak yang membicarakan terkait dengan Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023, Pak?” tanya jaksa.

Hilman menjawab bahwa dirinya ragu mengenai adanya pembicaraan tersebut.

“Kalau pembicaraan tentang itu, saya ragu, Pak,” jawab Hilman.

Jaksa Konfirmasi Keterangan Hilman

Jaksa kemudian membacakan keterangan Hilman yang sebelumnya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Dalam keterangan tersebut, Hilman menyebut adanya pertemuan pada 30 Mei 2023 di lobi Gedung Siskohat.

Pertemuan tersebut disebut dihadiri Hilman, Rizky Fisa, Gus Alex, Selamat, serta Syarif dari OKH.

Dalam keterangannya, Hilman menyebut Rizky Fisa mengingatkan dirinya untuk menandatangani secara elektronik Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus dan Kuota Haji Khusus Tambahan Tahun 2023.

Jaksa kemudian meminta Hilman memastikan apakah keterangan tersebut benar.

“Betul ya? Itu keterangan Bapak ya?” tanya jaksa.

“Ya,” jawab Hilman.

Jaksa kemudian memperjelas maksud keterangan tersebut. Menurut jaksa, dari keterangan Hilman dapat dipahami bahwa Rizky Fisa memang mengingatkan adanya dokumen yang perlu ditandatangani.

“Berarti poin yang saya tangkap di sini salah satunya adalah Rizky Fisa mengingatkan bahwa ada yang perlu ditandatangani, Pak, gitu ya?” ujar jaksa.

Hilman kembali menjawab singkat.

“Ya,” jawabnya.

Hilman Jawab ‘Bisa Jadi’

Jaksa kemudian memastikan apakah Rizky Fisa memang mengingatkan Hilman untuk melakukan tanda tangan.

“Ini karena untuk mengingatkan untuk ditandatangani?” tanya jaksa.

Hilman kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak mengingat adanya pembahasan mengenai isi dokumen tersebut.

“Kalau pembahasan itu sama sekali tidak ada. Jadi saya ragu ketika pembahasan, karena sangat tidak mungkin posisinya kita membahas sesuatu secara detail gitu ya. Itu jadi tidak ada pembahasan,” jawab Hilman.

Jaksa kemudian membedakan antara pembahasan dokumen dengan permintaan untuk menandatanganinya.

“Kalau pembahasan Bapak ragu ya, tapi kalau untuk minta tanda tangan itu ada ya?” tanya jaksa.

Hilman menjawab, “Bisa jadi.”

Jawaban tersebut kemudian membuat hakim merasa heran. Pasalnya, dalam persidangan, Hilman sebelumnya telah mengiyakan keterangan yang dibacakan jaksa mengenai adanya Rizky Fisa yang mengingatkan dirinya untuk menandatangani Kepdirjen Nomor 240 Tahun 2023.

Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut masih berlanjut dengan pemeriksaan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *