Golkar Dorong Perubahan Jadwal Pileg dan Pilpres
RBN || Jakarta
Partai Golkar kembali menyuarakan usulan agar pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tidak lagi digelar secara bersamaan. Gagasan tersebut menjadi salah satu usulan Golkar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan partainya sejak awal mengusulkan agar tiga jenis pemilu, yakni Pileg, Pilpres, dan Pilkada, memiliki waktu penyelenggaraan yang berbeda.
“Mengenai keserentakan pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli, Jumat (2/10/2026).
Menurut Doli, salah satu alasan pemisahan tersebut adalah agar masyarakat dapat lebih fokus dalam menentukan pilihan. Dengan jadwal yang berbeda, pemilih dinilai memiliki kesempatan lebih luas untuk mengenal kandidat dan mencermati berbagai hal yang ditawarkan dalam setiap kontestasi.
Proses tersebut mencakup pengenalan calon, penilaian karakter, hingga mencermati isu, visi, dan misi yang disampaikan masing-masing kandidat sebelum menentukan pilihan.
Doli juga menilai pemisahan Pileg dan Pilpres dapat mengubah mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam usulan Golkar, Pileg dapat digelar lebih dahulu sehingga hasil pemilu legislatif pada tahun yang sama dapat menjadi dasar pencalonan Pilpres.
Gagasan tersebut sebelumnya juga disampaikan Doli dengan merujuk pada pengalaman penyelenggaraan pemilu ketika Pileg dan Pilpres digelar terpisah.
Selain alasan terkait pemilih dan pencalonan, Golkar mempertimbangkan aspek teknis penyelenggaraan. Doli menyebut pemisahan jadwal pemilu berpotensi mengurangi beban kerja penyelenggara karena setiap tahapan dapat ditangani secara lebih terfokus.
Usulan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari pembahasan desain Pemilu dan belum menjadi keputusan final. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan pembahasan revisi UU Pemilu masih dinamis dan berbagai masukan dari partai politik akan menjadi bahan pembahasan di DPR.
Dengan demikian, wacana pemisahan Pileg dan Pilpres masih akan dibahas bersama berbagai opsi lain sebelum ditetapkan dalam perubahan aturan Pemilu.
Sumber: Berita Satu


