GMNI Pamekasan Demo di Kantor Kemenag, Protes Narasi soal PKI dalam Majalah MPA
RBN || Pamekasan
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Jalan Brawijaya Indah 5, Selasa (22/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap isi Majalah Mimbar Pembangunan Agama (MPA) Edisi Nomor 105/480/2026/TH.XXXXII. GMNI mempersoalkan tulisan yang membahas komunisme karena mencantumkan nama GMNI dalam konteks organisasi mahasiswa yang disebut memiliki keterkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Bagi GMNI Pamekasan, narasi tersebut menimbulkan keresahan karena berkaitan dengan sejarah dan identitas organisasi. Mereka kemudian mendatangi Kantor Kemenag Pamekasan untuk menyampaikan keberatan atas materi yang dimuat dalam majalah yang diterbitkan di lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Koordinator Lapangan aksi, Syuhada’, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian keresahan kader GMNI terhadap tulisan yang dinilai merugikan organisasi.
“Kami ke sini menggugat pada Kemenag Pamekasan yang merupakan bagian dari turunan Kakanwil Kemenag Jawa Timur atas kegelisahan dan keresahan pada tulisan yang diterbitkan dalam Majalah MPA. Terdapat dalam halaman 28 dan 29 yang memuat bahwa sejarah PKI itu bagian underbow dari kalangan mahasiswa adalah organisasi GMNI,” kata Syuhada’.
Menurut Syuhada’, pencantuman nama GMNI dalam narasi tersebut menjadi persoalan serius bagi kader organisasi. Karena itu, mereka meminta pihak Kemenag memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah terhadap materi yang dipersoalkan.
Dalam aksi tersebut, GMNI Pamekasan juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Kemenag Pamekasan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, massa aksi mendesak agar Majalah MPA Edisi 105 ditarik dari peredaran dan penyebarannya dihentikan.
GMNI Pamekasan berharap tuntutan tersebut mendapat respons dari pihak Kemenag sehingga persoalan mengenai isi majalah yang dipersoalkan dapat segera diselesaikan.
Sumber: Berita Jatim


