Febrie Adriansyah Bantah Peras Tan Kian dan Minta Boboho ‘Dinginkan’ Kasus
RBN || Jakarta
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membantah tuduhan melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Ia juga menyangkal pernah meminta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho untuk menggunakan istilah “dinginkan” maupun menyebut Tan Kian akan ditetapkan sebagai tersangka.
Bantahan tersebut disampaikan Febrie saat menanggapi keterangan Ferry Boboho dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Febrie mengaku merasa dikriminalisasi melalui keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Febrie menyinggung sejumlah perkara yang menurutnya berkaitan dengan rangkaian pemeriksaan saksi, mulai dari kasus blackout, CBS, hingga Prime Solution. Ia menilai ada pihak-pihak yang memanfaatkan orang-orang yang diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, termasuk Tan Kian.
“Ini saya akan tanggapi juga khusus Tan Kian,” kata Febrie.
Febrie menegaskan tidak pernah membicarakan perkara Tan Kian dengan siapa pun, termasuk Ferry Boboho. Ia juga membantah pernah menawarkan uang Rp 30 miliar maupun Rp 50 miliar.
“Saya tidak pernah bicara dengan saksi terkait Tan Kian. Apalagi, Majelis, sampai tawar-tawaran Rp 30, Rp 50 miliar keluar dari mulut saya, Yang Mulia,” ujarnya.
Ia kemudian mempertanyakan alasan dirinya disebut membicarakan uang dalam perkara tersebut. Febrie menyebut sejumlah aset, termasuk apartemen South Hills dan tanah milik Tan Kian, telah disita. Namun, ia menegaskan tidak pernah membahas perkara secara pribadi di rumah duka sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan saksi.
Febrie juga membantah mengenal Albertus Eko, sosok yang disebut sebagai pengacara yang mendampingi Jemy Sutjiawan dalam perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia mengaku tidak memahami hubungan yang disampaikan Ferry antara dirinya, Jemy, dan Eko.
“Saya sampai sekarang tidak bisa habis pikir kenapa saksi ada rangkaian kata-kata seperti itu,” ucapnya.
Febrie menyatakan akan melaporkan saksi atas keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Ia menilai tuduhan tersebut telah merugikan dirinya, terlebih karena menyangkut uang dalam jumlah besar dan perkara yang melibatkan sejumlah pihak.
Selain itu, Febrie secara khusus membantah pernah menggunakan kata “dinginkan” ketika berbicara dengan Ferry Boboho. Menurutnya, istilah tersebut bukan bagian dari ungkapan yang biasa digunakannya selama berkarier sebagai jaksa.
“Kemudian yang lain, yang lain Yang Mulia. Ada kata-kata yang jelas yang jelas-jelas betul mengganggu saya, yang saya dengar asing dan tidak pernah ada dalam kamus saya mengucapkan kata-kata itu sejak saya jaksa pertama, yaitu kata ‘dinginkan’. Saya asing dengan kata-kata itu,” tuturnya.
Ia juga menyangkal pernah meminta Ferry menyampaikan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka.
“Apalagi tadi saksi menyatakan terucap dari mulut saya di BAP saya baca, ‘Fer, lu bilang saja dia akan tersangka’. Saya tidak pernah seperti itu, Yang Mulia,” kata Febrie.
Febrie menambahkan, selama 30 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya mengaku tidak pernah dilaporkan melakukan pemerasan. Ia pun meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif.
“Jadi itulah yang saya merasa ada kriminalisasi, sehingga saya berharap betul, bersandar kepada Yang Mulia,” ujarnya.
Sumber: Detik News


