Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Pelecehan, Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Tak Ditahan
RBN || Serang
Seorang anggota DPRD Kota Serang berinisial DK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan oleh Polres Pandeglang. Setelah penetapan tersebut, kuasa hukum DK mengupayakan agar kliennya tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum DK, Erwanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/11/2026). Pihaknya kini tengah menempuh sejumlah upaya hukum, termasuk mengajukan permohonan agar DK tidak ditahan.
“Untuk agenda hari ini bahwa klien kami ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara yang sedang berjalan,” kata Erwanto, Senin (2/11/2026).
Ia menyebut kliennya telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan. Meski demikian, Erwanto mengakui keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
“Kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian Kabupaten Pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dan meminta arahan dari pimpinan terkait permohonan tersebut.
Sumber: Detik News


