Eks Ketua Ombudsman Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,19 M

RBN || Jakarta

Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto dituntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan suap terkait penerbitan dokumen maladministrasi. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menyatakan terdakwa Herry Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Hery berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herry Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” lanjut jaksa.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 4,19 Miliar

Selain hukuman penjara, jaksa juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar kepada Hery.

Jaksa menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Hery dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Membebankan kepada Terdakwa Herry Susanto membayar uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ujar jaksa.

Jaksa Juga Tuntut Denda Rp 300 Juta

Jaksa turut menuntut Hery membayar denda sebesar Rp 300 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap penerbitan dokumen maladministrasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa bersama fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *