DKI Perketat Aturan Sampah Jakarta, 73 Pelanggar Dikenai Sanksi

RBN || Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat penegakan aturan persampahan dengan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 29 penyedia jasa angkutan kebersihan serta 44 pihak yang membuang atau membakar sampah sembarangan telah dikenai sanksi.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI menemukan sejumlah pelanggaran hukum dalam pengelolaan sampah. Sanksi diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memperbaiki sistem persampahan Jakarta, terutama di tengah kondisi El Nino dengan curah hujan yang terbatas.

Menurut Pramono, kepatuhan masyarakat terhadap aturan juga diperlukan untuk mengurangi berbagai risiko, termasuk kemungkinan kebakaran yang terjadi di lokasi pembuangan sampah ilegal. Ia meminta seluruh elemen masyarakat ikut menjaga pengelolaan sampah agar berjalan sesuai ketentuan.

Sistem persampahan Jakarta kini diarahkan meninggalkan pola angkut-buang dan beralih menjadi pilah-angkut-olah. Perubahan tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan, penyedia jasa angkutan kebersihan yang melanggar dapat dikenai surat teguran dan denda administratif. Nama perusahaan juga dapat dipublikasikan setelah pelanggaran mencapai teguran ketiga.

Dudi mengatakan, sebagian besar perusahaan biasanya segera memperbaiki pengelolaan sampah setelah menerima teguran maupun denda. Hal itu karena perusahaan-perusahaan tersebut bekerja sama dengan pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe sehingga kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam kegiatan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *