Ada Aksi di DPR, Pemkot Tangerang Minta Orang Tua Jemput Anak Sekolah 27-28 Agustus

RBN || Tangerang

Dinas Pendidikan Kota Tangerang mengimbau orang tua atau wali murid menjemput anak sekolah pada 27-28 Agustus 2026. Imbauan tersebut dikeluarkan menyusul informasi rencana aksi penyampaian pendapat di Jakarta dan sekitarnya.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor B/526/400.3.1/VIII/2026 yang ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Tangerang. Surat tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan kenyamanan siswa, terutama saat perjalanan pulang sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, siswa SD dan SMP diminta dijemput langsung oleh orang tua, wali murid, atau anggota keluarga yang telah dipercaya saat jam kepulangan.

Siswa juga diimbau tidak pulang sendiri, menggunakan transportasi umum tanpa pendampingan, maupun berkumpul di luar lingkungan sekolah.

Apabila orang tua atau wali terlambat menjemput karena pengalihan lalu lintas atau kemacetan, mereka diminta segera menginformasikan kondisi tersebut kepada guru kelas atau wali kelas.

Selain itu, orang tua atau wali diminta memastikan anak langsung menuju rumah setelah dijemput dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang tidak mendesak selama aksi berlangsung.

“Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh pihak, terutama sekolah dan orang tua/wali murid, dapat bekerja sama menjalankan imbauan tersebut demi memastikan peserta didik tetap aman selama periode pelaksanaan aksi demonstrasi,” ujar Wahyudi.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *