RBN || Jakarta
Seorang pria berinisial RF (24) ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena diduga hendak mengedarkan sekitar 2.000 butir pil ekstasi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/3) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mal Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kecamatan Kramat Jati, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di lokasi. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan pil ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan oleh RF.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar. Polisi juga melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah RF di wilayah Depok, namun dari penggeledahan tersebut tidak ditemukan tambahan barang bukti narkotika lainnya. Saat ini RF telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di balik kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami asal-usul ribuan pil ekstasi tersebut serta rencana distribusinya, sementara pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika yang dapat membawa hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber: Detik News











