RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah mendalami aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), khususnya perjalanan ke luar negeri selama masa jabatannya. Pendalaman ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penelusuran bermula dari temuan penyidik terkait komunikasi antara RK dan pihak Bank BJB. Dari hasil tersebut, KPK kemudian memperluas pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas RK, baik di dalam maupun luar negeri, saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Penyidik menelusuri aktivitas Pak RK sebagai gubernur pada periode itu, termasuk perjalanan luar negeri dan pihak-pihak yang turut serta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Menurut Budi, fokus pendalaman diarahkan pada aspek pembiayaan perjalanan. KPK menelusuri sumber dana yang digunakan, apakah sepenuhnya berasal dari anggaran negara atau dari sumber lain. Pemeriksaan ini juga dikaitkan dengan pendalaman sumber-sumber penghasilan RK selama menjabat, yang kemudian dicocokkan dengan aset yang dimiliki.
Tak hanya itu, KPK juga meneliti peran dan kapasitas pihak-pihak yang mendampingi RK dalam perjalanan tersebut. “Apakah keberadaan mereka memang dibutuhkan dalam kapasitas kegiatan kedinasan, serta dari mana pembiayaannya berasal, itu semua menjadi bagian dari pendalaman,” jelas Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK turut menemukan indikasi aktivitas penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan RK, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, pada periode 2021–2024. Temuan ini mendorong penyidik untuk menelusuri lebih lanjut aliran dan tujuan dana tersebut.
Pendalaman ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yang telah menyeret lima tersangka, termasuk jajaran pimpinan bank dan pihak swasta. Dalam perkara tersebut, KPK menduga kerugian negara mencapai Rp222 miliar yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujet.
KPK menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan negara.
Sumber: detiknews











