Nakhoda Kapal KM Putri Sakinah Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka dalam Kasus Tenggelamnya Kapal di Labuan Bajo

  • Share
Sumber: Tribun Kupang

RBN || NTT

Kepolisian Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan bahwa Nakhoda Kapal Motor (KM) Putri Sakinah berinisial L, bersama dengan Kepala Kemudi Kapal (KKM), tidak akan ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pinisi tersebut di perairan Selat Pulau Padar, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Peristiwa tragis yang terjadi pada pekan lalu menewaskan Fernando Martin Carreras, pelatih sepak bola wanita dari Valencia CF, bersama tiga anaknya. Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Nakhoda dan KKM. Sebagai gantinya, keduanya dikenakan kewajiban untuk lapor secara berkala.

“Nakhoda KM Putri Sakinah saat ini tidak dilakukan penahanan. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor,” ujar Kombes Henry dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Keputusan untuk tidak menahan keduanya merujuk pada ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa penahanan adalah langkah terakhir atau *ultimum remedium* dalam proses hukum. Fokus penyidikannya saat ini adalah dugaan kelalaian operasional kapal, khususnya terkait prosedur navigasi dan pemeliharaan mesin kapal di tengah kondisi cuaca ekstrem.

“Penyidikan mengarah pada dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa, sesuai dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 332 KUHP Baru,” jelas Kombes Henry, menjelaskan dasar hukum penyidikan terhadap kasus ini.

Meski tidak dilakukan penahanan, Kombes Henry menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dengan profesional dan transparan. Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Kami pastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Berkas perkara sedang diproses untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan demi keadilan bagi para korban,” tegas Henry.

Sumber: Kompas

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *