Dewan Pers Perjuangkan Royalti Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
RBN || Jakarta
Pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital hingga teknologi kecerdasan buatan (AI) menjadi perhatian Dewan Pers dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dewan Pers mendorong pengakuan hak ekonomi media melalui mekanisme pembayaran lisensi dan royalti.
Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dewan Pers menginginkan perlindungan yang lebih jelas terhadap penggunaan dan pemanfaatan konten jurnalistik secara komersial.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, mengatakan pihaknya terus mengawal perkembangan usulan tersebut. Komunikasi dengan pemerintah dilakukan untuk memastikan kepentingan industri pers mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.
“Dalam pertemuan terakhir dengan Menteri Hukum yang hadir dalam Anugerah Dewan Pers 2026 pekan lalu, saya sampaikan lagi terkait usulan ini. Saya menangkap kesan bahwa Kementerian Hukum mulai memahami usulan Dewan Pers,” kata Dahlan, Jumat (6/11/2026).
Menurut Dahlan, Kementerian Hukum telah meminta masukan Dewan Pers dan berbagai pihak dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Masukan tersebut berkaitan dengan pengaturan hak cipta serta hak ekonomi atas karya jurnalistik.
Dalam rancangan awal regulasi, karya jurnalistik disebut memiliki hak ekonomi yang dapat menghasilkan royalti bagi pemegang hak. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar pembahasan mekanisme pembayaran atas pemanfaatan konten oleh pihak lain.
Dewan Pers mengusulkan skema hibrid yang menggabungkan pembayaran lisensi dan royalti untuk penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme tersebut menyasar platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga penyedia teknologi AI.
Melalui usulan itu, Dewan Pers berupaya memperkuat perlindungan ekonomi bagi industri media di tengah perkembangan teknologi digital. Namun, ketentuan pembayaran masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kewajiban hukum baru bagi platform digital.
Pembahasan RUU Hak Cipta diharapkan menghasilkan aturan yang mampu melindungi karya jurnalistik sekaligus memberikan kepastian bagi pihak yang memanfaatkannya. Keseimbangan tersebut penting untuk mendukung keberlanjutan industri pers dan produksi informasi berkualitas.
Sumber: Antara News


