Baru 35 Hari Menjabat, Listyo Sigit Dicopot dari KSP Usai Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

RBN || Jakarta

Masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) hanya berlangsung selama 35 hari. Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikannya setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden.

Listyo sebelumnya dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan di Istana Negara, Jakarta, pada 1 Oktober 2026. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo, bersamaan dengan pengangkatan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri yang menggantikan posisi Listyo.

Namun, jabatan tersebut tidak berlangsung lama. Pada 3 November 2026, Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penyidik menduga kegiatan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh politik.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Sehari setelah pengumuman penetapan tersangka, tepatnya 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Keputusan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.

“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.

Untuk sementara, Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) KSP. Sebelumnya, Ariyo menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

“Selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kesekretariatan Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin turut membeberkan awal mula dugaan penyadapan ilegal tersebut. Menurutnya, sejak 2025 para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Setelah dimasukkan ke dalam sistem tersebut, nomor-nomor telepon itu kemudian disadap. Penyadapan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan UU yang berlaku,” ucap Asep.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *