Sopir Truk Molen Kecelakaan Maut di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
RBN || Bekasi
Kepolisian menetapkan pengemudi truk molen berinisial TM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atas kejadian tersebut, TM terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyampaikan penetapan tersebut dalam keterangannya pada Senin (2/11/2026).
“Menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, status penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kecelakaan diduga terjadi akibat malafungsi sistem pengereman truk sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan kendaraan. Truk kemudian oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, lalu mengenai warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.
Kapolres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian. Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Truk molen diduga mengalami rem blong hingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Total terdapat 12 korban dalam peristiwa tersebut. Enam orang dinyatakan meninggal dunia, sementara enam lainnya mengalami luka-luka.
Adapun korban meninggal dunia terdiri atas Adisa, Siti Habiah, Adiaha Raiqa Syafia, Siti Nur Latifah, Muhamad Ferdiansa, dan Soemiyati. Sementara itu, enam korban luka-luka yakni Sodik, Dian, Muhammad Maulana, Nur Jamilah, Raihan, dan Fatuh. Para korban mendapatkan penanganan di sejumlah rumah sakit, di antaranya RS Siloam Sepanjang Jaya, RSUD Kota Bekasi, dan RS Juwita.
Sumber: Detik News


