Hakim Dalami Nilai Akademik Gibran dalam Sidang di MK

RBN || Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Jumat (2/10/2026). Dalam persidangan tersebut, hakim menanyakan nilai akademik Gibran selama menempuh pendidikan di luar negeri kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan proses penilaian yang dilakukan kementeriannya terhadap dokumen pendidikan Gibran. Menurut Gogot, salah satu hal yang diperhitungkan adalah lama masa belajar secara kumulatif.

Gogot menyebut Gibran menjalani pendidikan selama dua tahun di Australia, yakni pada Secondary 3 dan Secondary 4. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch. Dalam proses penyetaraan, Kemendikdasmen menghitung masa belajar tersebut secara kumulatif berdasarkan dokumen pendidikan yang diajukan.

Gogot juga menjelaskan adanya dokumen certificate of attendance yang mencatat masa kehadiran Gibran. Dokumen tersebut menunjukkan periode pendidikan sejak Februari 2005 hingga Oktober 2006 atau sekitar satu tahun delapan bulan, yang disebut mencakup enam semester.

Selain lama studi, Kemendikdasmen turut melihat catatan akademik yang memuat tahun dan semester pendidikan. Dalam persidangan, hakim kemudian mendalami bagaimana nilai akademik Gibran tercatat dalam dokumen tersebut, termasuk apakah terdapat nilai tinggi maupun nilai fail.

Sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau penentuan kelulusan seseorang dari sekolah di Indonesia. Kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan, sedangkan dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri.

Permasalahan mengenai riwayat pendidikan Gibran dibahas dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sidang pada 2 Oktober 2026 menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *