Kejagung: Kerugian Negara Kasus MBG Era Eks Kepala BGN Dadan Capai Rp10 Triliun

RBN || Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu disampaikannya di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

“Kurang lebih Rp10 triliun,” ujar Anang.

Meski demikian, Kejagung belum memaparkan secara rinci konstruksi perkara maupun dasar perhitungan kerugian negara tersebut. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, mulai dari mantan pimpinan BGN hingga pimpinan korporasi yang menjadi rekanan penyedia sarana operasional.

Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Dugaan tersebut antara lain konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, dan televisi operasional.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *