Ahli Sebut Pasal Pengecualian Ijazah SMA Muncul Jelang Pendaftaran Pilpres 2024
RBN || Jakarta
Pakar hukum kepemiluan Titi Anggraini menyebut Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon presiden dan wakil presiden muncul menjelang pendaftaran Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Titi saat menjadi ahli yang dihadirkan pemohon dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026). Pasal tersebut mengatur calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri.
Menurut Titi, berdasarkan penelusuran mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay, materi pengecualian tersebut tidak tercantum dalam rancangan yang dibahas saat uji publik maupun konsultasi KPU dengan DPR. Ia menyebut norma tersebut kemudian ditetapkan pada 9 Oktober dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, hanya beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19–25 Oktober 2023.
Titi juga mengatakan ketentuan pengecualian tersebut hanya terdapat dalam aturan pencalonan Pilpres 2024. Menurutnya, aturan pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, maupun Pilkada tetap mengatur kewajiban penyetaraan ijazah luar negeri dan tidak memberikan pengecualian serupa.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Gugatan didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden melalui persidangan pembuktian yang terbuka dan transparan.
Sumber: Detik News


