Pemerintah Tuntaskan Pembayaran Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada BI
RBN || Jakarta
Pemerintah menyatakan telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan penyelesaian tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Suahasil, kewajiban tersebut merupakan bagian dari surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis keuangan 1997–1998. Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari surplus Bank Indonesia.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,” ujar Suahasil.
Ia menjelaskan, surplus BI yang menjadi bagian penerimaan negara dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah tersebut. Dengan pelunasan terakhir, kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi penanganan krisis tersebut dinyatakan selesai.
Namun, pelunasan obligasi tidak berarti pemerintah menghentikan penagihan terhadap obligor maupun debitur yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI. Pemerintah tetap memiliki hak tagih dan akan melanjutkan proses penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban.
“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegas Suahasil.
Penyelesaian utang tersebut juga disebut menjadi bagian dari catatan perjalanan kebijakan ekonomi Indonesia dalam menghadapi dampak krisis keuangan. Pemerintah menilai pengalaman tersebut menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan makroekonomi dan keuangan negara.
Dengan pembayaran tersebut, pemerintah menyatakan lembaran kewajiban obligasi penanganan krisis 1997–1998 kepada Bank Indonesia telah ditutup.


