KPK Pernah Ingatkan Potensi Korupsi di ATR/BPN Sebelum OTT HGB Summarecon
RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai potensi kerawanan tindak pidana korupsi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
OTT tersebut dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Sehari setelahnya, pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peringatan mengenai potensi korupsi di lingkungan ATR/BPN telah disampaikan jauh sebelum OTT berlangsung. Melalui Direktorat Monitoring, KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah layanan publik di ATR/BPN yang dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap tindak pidana korupsi.
Budi mengatakan KPK juga telah memberikan rekomendasi agar celah-celah tersebut segera ditutup. Menurutnya, apabila rekomendasi tersebut ditindaklanjuti secara serius, praktik yang kemudian berujung pada OTT dapat dicegah.
KPK turut menyoroti layanan publik di lingkungan ATR/BPN yang dinilai masih cenderung tertutup. Kondisi tersebut disebut dapat membuka ruang terjadinya pungutan liar, penggunaan broker, hingga praktik suap.
Karena itu, KPK mendorong peningkatan transparansi dalam pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
Kasus OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menyebut perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon.
Dalam prosesnya, sebagian tanah tersebut diduga masih berkaitan dengan sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. KPK kemudian melakukan OTT pada 14 September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.
Sumber: Detik News


