Antam Minta Aturan Pelaporan Penjualan Emas Berlaku untuk Semua Pedagang
RBN || Jakarta
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mendorong agar seluruh pelaku usaha perdagangan emas dan perak diwajibkan melaporkan data penjualannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Usulan tersebut dinilai penting untuk menciptakan tata kelola perdagangan emas nasional yang lebih transparan, tertib, dan menyeluruh. Hal itu disampaikan Direktur Utama Antam Untung Budiharto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI.
“Kami membutuhkan dukungan dari Komisi XII untuk penyamaratakan kewajiban ILAP (instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain) kepada seluruh pemain dalam ekosistem perdagangan emas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan, tertib dan menyeluruh,” kata Untung, Selasa (15/9/2026).
Antam sendiri menyatakan mendukung kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban perusahaan pelat merah tersebut untuk melaporkan data penjualan.
Menurut Untung, keterbukaan informasi transaksi dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan merupakan bagian penting dalam membangun industri perdagangan emas yang sehat.
“Pada prinsipnya Antam mendukung kebijakan ini, karena transparansi transaksi dan kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dari tata kelola industri yang baik,” kata dia.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Antam meminta pemerintah memastikan penerapannya dilakukan secara adil kepada seluruh pelaku usaha di sektor perdagangan emas.
Untung menilai kewajiban pelaporan seharusnya tidak hanya dibebankan kepada Antam dan perusahaan-perusahaan anak usahanya. Seluruh pelaku dalam ekosistem perdagangan emas diharapkan mendapat kewajiban yang sama.
Menurutnya, keseragaman aturan akan membuat sistem pelaporan transaksi menjadi lebih menyeluruh sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih setara di industri perdagangan emas nasional.
Sumber: Liputan6


