Polres Tangsel Usut Dugaan Peredaran Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 Miliar

RBN || Tangerang

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 4,7 miliar. Polisi telah memeriksa enam saksi dan masih mendalami keterangan pihak lain.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik masih mencari informasi tambahan untuk mengungkap perkara tersebut.

“Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut,” kata Boy, Kamis (10/9/2026).

Uang yang diduga palsu tersebut terdiri dari 34 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura. Polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura terkait proses hukum terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.

Polres Tangsel masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura.

Berawal dari Laporan Warga

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani.

Dalam laporan itu, sejumlah pihak dilaporkan dengan inisial HJ, EAK, dan AN.

Sementara itu, seorang WNI berinisial S diketahui ditahan di Singapura dalam perkara terkait uang palsu tersebut.

Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, mengatakan perkara yang dialami kliennya bermula dari satu lembar uang pecahan 10 ribu dolar Singapura. Uang tersebut diterima S dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

S kemudian membawa uang tersebut ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 dengan tujuan menukarkannya. Namun, sejumlah gerai penukaran valuta asing di Singapura disebut menolak menerima uang tersebut.

Polisi kini masih mendalami asal-usul uang, pihak yang terlibat dalam peredaran uang palsu, serta kaitannya dengan proses hukum yang berlangsung di Singapura.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *