Polda Metro Geledah Kantor BPN Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah PTSL

RBN || Bogor

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga lokasi pada Rabu (9/9/2026). Selain kantor BPN Kabupaten Bogor, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Kecamatan Cibinong dan Bojonggede.

“Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen fisik, dokumen elektronik, mesin tik, komputer, serta barang lainnya.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam penyidikan dugaan pemalsuan dokumen pada program PTSL 2019. Penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025 dan diduga melibatkan sejumlah pihak.

Zendrato menyebut perkara tersebut merupakan target operasi mafia tanah 2026. Dugaan keterlibatan mencakup oknum tim yudifikasi, panitia PTSL, pokmas tingkat kelurahan atau desa, hingga oknum BPN.

“Penyidikan kita dimulai dari Desember 2025 sampai dengan sekarang, dan sudah melakukan pemeriksaan hampir 50 orang,” ujar Zendrato.

Dalam kasus tersebut, polisi menduga terdapat pemalsuan dokumen dalam proses pendaftaran PTSL di Kecamatan Bojonggede. Beberapa sertifikat yang berkaitan dengan dokumen palsu tersebut telah dibatalkan.

“Yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya. Sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya, dalam verifikasi ataupun judifikasi pendaftaran PTSL, itu ada dokumen yang dipalsukan,” jelasnya.

Program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019 diketahui mencakup sekitar 10 ribu sertifikat tanah. Namun, dalam penyidikan saat ini, polisi baru berfokus pada 52 sertifikat.

“Di program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tetapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya lagi kita akan lakukan pengembangan,” kata Zendrato.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *