Kakak-Adik Dipukuli Warga di Bekasi, Ternyata Bukan Begal

RBN || Bekasi

Kakak-adik berinisial F dan E dipukuli warga di Pasar Cibenda, Sirnajaya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Keduanya sempat dikira sebagai begal oleh warga.

Polisi memastikan kejadian tersebut bukan aksi pembegalan. Peristiwa itu terjadi akibat kesalahpahaman yang melibatkan dua pria dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bukan aksi pembegalan, melainkan kesalahpahaman yang melibatkan dua pria dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Rabu (9/9/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, seorang wanita bernama Ulan sedang mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut.

Kapolsek Serang Baru AKP Huntal Sibarani mengatakan seorang pria bernama Fauzi yang berada di bawah pengaruh alkohol tiba-tiba berjalan ke tengah jalan dan menghalangi laju sepeda motor Ulan.

Karena panik, sepeda motor korban tergelincir dari jalan yang dicor hingga terjatuh. Fauzi kemudian disebut sempat membantu korban.

Setelah itu, korban menghubungi rekannya dan mencari keberadaan Fauzi. Saat hendak pulang, korban bersama rekannya kembali bertemu dengan Fauzi dan E.

Korban kemudian berteriak meminta bantuan dan menyebut keduanya sebagai begal. Warga yang mendengar teriakan tersebut berdatangan dan mengamankan serta memukuli keduanya.

“Saksi langsung berteriak ‘begal’ dan banyak warga berdatangan mengamankan pelaku. Warga menghakimi pelaku dan saksi E,” kata Huntal.

Patroli Polsek Serang Baru kemudian datang ke lokasi dan mengamankan situasi. Dua orang yang diduga sebagai pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan lokasi, polisi memastikan peristiwa tersebut bukan pembegalan. Pihak-pihak yang terlibat kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui restorative justice.

“Permasalahan telah diselesaikan secara restoratif justice (musyawarah kekeluargaan dan mencapai mufakat), serta pelapor telah mencabut laporan atas kehendak sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun,” jelas Aliyani.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mengutamakan konfirmasi kepada pihak berwenang.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *